Jika ditelusuri dari asal katanya, waqafa-yaqifu-waqfan, arti wakaf secara etimologis yaitu menghentikan atau menahan.
Wakaf punya banyak definisi menurut para ahli, namun pada dasarnya sama, yaitu menahan harta kepemilikan dan mempergunakannya untuk kepentingan ibadah dan juga untuk kesejahteraan umum yang sesuai dengan syariah.
Syarat-syarat Wakaf
Di Indonesia, ada aturan yang secara khusus mengatur permasalahan wakaf yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004. Menurut UU tersebut, wakaf baru bisa dilaksanakan jika sudah memenuhi syarat sebagai berikut:
1.Wakif
Syarat utama berwaakf harus adanya wakif, yaitu orang yang mewakafkan harta bendanya untuk dibelanjakan di jalan Allah SWT. Wakif ini bisa perseorangan, badan hukum, dan organisasi. Untuk menjadi wakif perseorangan, syarat-syaratnya adalah berakal sehat, dewasa, dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum serta merupakan pemilik sah dari harta benda wakaf.
Sementara untuk wakif organisasi dan badan hukum harus memenuhi ketentuan bahwa harta benda yang diwakafkan merupakan milik organisasi atau badan hukum yang sesuai dengan anggaran dasar dari organisasi yang bersangkutan.
2. Adanya Nazhir
Salah satu syarat wakaf lainnya yaitu adanya nazhir, yaitu orang yang bertugas untuk memelihara dan pengurus benda wakaf. Nazhir juga bisa berupa aperseorangan, organisasi, dan juga badan hukum.
Untuk nazhir perseorangan, harus memenuhi syarat merupakan Warga Negara Indonesia, dewasa, beragama Islam, amanah, mampu jasmani dan rohani, serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Nazhir organisasi harus memenuhi semua persyaratan perseorangan, organisasi tersebut bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau bidang keagamaan. Sedangkan nazhir berupa badan hukum juga harus memenuhi semua persyaratan perseorangan, badan hukum tersebut dibentuk berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta badan hukum bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan keagamaan.
Tata cara menjadi nazhir menurut pasal 219 yaitu nazhir harus mendaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan setelah mendengar saran di Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Nazhir juga harus mengucapkan sumpah sebelum melaksanakan tugasnya di hadapan kepala KUA Kecamatan dengan disaksikan minimal dua orang. Dalam isi sumpah, nazhir menyebutkan bahwa dia tidak akan berlaku semena-mena dalam menjalankan jabatannya dan akan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi tugas yang dibebankan padanya selaku nazhir dalam mengurusi harta wakaf sesuai dengan maksud dan tujuannya.
3. Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf merupakan pernyataan berupa keinginan dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf ini dilakukan oleh wakif pada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang disaksikan oleh 2 orang saksi yang diucapkan secara lisan dan juga tulisan.
4. Peruntukan Harta benda Wakaf
Wakaf haruslah memiliki penerima atau orang yang berhak atas harta wakaf. Menurut fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf untuk sarana ibadah, kegiatan sarana prasarana pendidikan serta kesehatan, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, bantuan bagi anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu serta beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, kemajuan, serta kesejahteraan umum yang sesuai dengan syariah agama.
5. Jangka waktu wakaf
Syarat wakaf yaitu harus ada jangka waktunya. Secara umum, ulama berpendapat bahwa harta yang diwakafkan haruslah kekal, namun sebagian ulama juga beranggapan wakaf boleh dibatasi waktunya.
6. Harta Benda Wakaf
Arti wakaf tidak akan bernilai tanpa adanya harta benda yang diwakafkan. Ini menjadi syarat utama yang juga harus dipenuhi. Harta benda wakaf ini berupa benda yang bergerak maupun tidak serta memiliki daya tahan yang lama atau tidak hanya sekali pakai saja dan, tentu saja memiliki nilai menurut Islam. Tentu saja harus merupakan benda yang dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Bisa berupa tanah, bangunan, ataupun uang.
Semoga bermanfaat dan kita tergolong orang yang mampu berwakaf..
Berarti wakah nggak cuma tanah ya..bisa bentuk uang juga.. Tapi kalau uang itu nantinya oleh pihak penerima wakaf juga diwujudkan dalam bentuk benda tak bergerak apa nggak?
Nice share mba.. makasih informasinya mba…
Jadi nambah pengetahuan nih soal wakaf. Terima kasih ya sudah berbagi info
Dengan tau soal wakaf gini, semoga para calon waqif jadi makin mantap menyumbangkan hartanya ya
Aku juga pernah dapat materi wakaf nih dari salah satu lembaga keuangan syariah, sangat berguna ilmunya, sangat bermanfaat juga wakaf itu terutama setelah kita tiada…
makasih ya kak.
klo dibilang wakaf pasti yang terlintas wakaf tanah , kuburan dan masjid. padahal dengan uang kita bisa berwakaf
Waqaf di KUA yaa..
Aku kalo mau mewaqafkan cinta bisa ga mba??
Oh ada yang berpendapat kekal dan boleh dibatasi waktunya ya kak. Kalau yang aku temui disekitar lingkungan aku dari kecil, kekal. Btw aku doakan yang niat wakaf atau sudah biar berkah berlimpah. Karena ikhlasnya luar biasa. Aamiin
Semoga kita bisa berwakaf semua. Apalagi skrg kita tahu banyak cara utk mempermudah kita berwakaf. Ininsemua utk menjaga diri kita kelak.
Semoga suatu hari bisa berwakaf, Aamiin ya Rabb
Mudah mudahan kita dimudahkan dalam berwakaf ya Kak. Meneladani para junjungan kita.
Wakaf bisa dalam bentuk uang tunai juga yaaa
jadi lebih gampil kalo mau amal.
amiin..
alhamdulillah fiqh kontemporer sudah memungkinkan kita untuk berwakaf dalam bentuk tunai dan untukkegiatan produktif juga..
jd makin membuka peluang kita utk bs jadi wakif
Selama ini aku tahunya wakaf itu tanah atau bangunan, pokoknya harta tak bergerak yang bisa dimanfaatkan kembali untuk kemaslahatan. Misal masjid, makam atau sekolah. Ee, ternyata uang juga bisa. Emang sih, lebih praktis untuk jaman sekarang
amiin smoga bisa ya mba.
wakaf tanah utk sekolah misalnya.. amiin ya rabb
mba, ini info yang menarik dan tentunya sangat bermanfaat untuk siapapun yang ingin berwakaf
baru tahu ada syarat wakaf seperti ini, jaman almarhum bapak dulu hanya mewakafkan sebidang tanah, dicatat ke agraria aja, lalu suratnya diberikan ke yang diwakafkan (waktu itu kepala desa setempat) karena peruntukan makam dan jalan umum
jadi wakaf ternyata harus disebarluaskan kek gini ya biar informasinya dapat semua
Ternyata wakaf selain tanah bisa bermacam-macam juga ya mbak, soalnya selama ini aku tahunya tanah, kalau barang tentu harus yang bermanfaat bagi yang diwakafkan, dan adanya lembaga wakaf memudahkan kita yang ingin menyalurkan wakaf tapi bingung kemana akan diberikan atau siapa yang berhak.
Nah sepanjang pengetahuanku wakaf ini kebanyakan tanah, masjid, sekolahan dibeberapa daerah ada yang hasil wakaf juga. Kayak almarhum papaku nih tempat peristirahatannya kuburan tanah wakaf gitu mbak.
wakaf ini bisa menjadi amal jariyah juga ya..selama dapat bermanfaat, kebaikannya akan terus mengalir
Wakaf ada aturan dan prosedurnya ya. Selama ini sering mendengar dan tahu arti wakaf tapi saya belum mendalami prosesnya. Semoga suatu saat bisa berwakaf. Aamiin
Wah ilmu baru nih. Baru tau saya istilah nazhir. Saya juga baru tau syarat wakaf apa saja. Ma kasih atas ilmu bermanfaatnya, Mba
Baru tau arti jelasnya dan syarat-syarat wakaf nih mba. Semoga diberikan rejeki lebih agar bisa berwakaf. Aamiin.
Kadi makin mengerti ttg wakaf mba.. makasih banyaak ya pencerahannyaaa
aamiin,, pahala wakaf terus mngalir itu ya mba aplg klo masjid masyaAllah deh kepingin bngt suatu saat
Aamiin. Wakaf jd amal jariyah, ga terputus smp kita meninggal. Semoga sy bisa wakaf yg lbh besar n bernilai amal jariyah
informasinya bermanfaat banget nih.
apalagi buat yang sudah berencana ingin berwakaf
Andai semua orang Islam yang memiliki kemampuan untuk berwakaf, tentu saja permasalahan umat tidak akan sekompleks ini ya mbak. karena wakaf banyak sekali manfaatnya
mau juga wakaf nih mba, sebab sekarang banyak modelnya dan kita bisa pilih mana yang pas dan bisa kita jalankan yah. ma aksih tambahan ilmunya mba
Makasih sharingnya mbak, menambah wawasan dan bermanfaat banget pengetahuan tentang wakafnya…
Ternyata syarat wakaf banyak juga ya. Memang wakaf ini harus ada aturannya, biar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Semoga bisa berwakaf juga suatu saat nanti, amin.
Terima kasih tulisannya mba. Jadi tahu lebih banyak tentang wakaf.
Infonya bermanfaat banget dan bermanfaat bagi yang ingin wakaf yah
Semoga makin banyak ummat yang hidup sejahtera dari hasil wakaf ini.
Karena kata Ustadz di Masjid Salman, banyak tanah wakaf yang lokasinya gak strategis. Dan ini berakhir menjadi tanah makam.
Kan sayang banget yaa…